DeRayKha Toko Pakaian Anak di Jakarta Pusat

Beranda » Blog » Anak dan Rukun Islam Bagian 2

Anak dan Rukun Islam Bagian 2

Diposting pada 5 Desember 2023 oleh Admin / Dilihat: 37 kali / Kategori:

Bunda, selamat datang kembali di DeRayKha.com, sumber inspirasi dan pengetahuan terpercaya untuk kebutuhan busana muslim anak dan berbagai informasi penting seputar kehidupan anak-anak kita. Pada kesempatan kali ini, mari kita eksplor lebih dalam tentang “Silsilah Fiqih Pendidikan Anak.”

Artikel ini merupakan bagian kedua dari seri yang menggali lebih lanjut mengenai peran anak dalam Rukun Islam. Inspirasi dan wawasan yang kami hadirkan kali ini diambil dari sumber terpercaya, yaitu tunasilmu.com, sehingga Bunda dapat meraih pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya pendidikan anak dalam konteks ajaran Islam.

Simaklah informasi bermanfaat ini dengan seksama dan mari kita bersama-sama membentuk generasi penerus yang kuat, cerdas, dan taat pada ajaran agama.

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak: Anak dan Rukun Islam Bagian 2

Setelah menjelaskan dua kalimat syahadat, maka berikutnya adalah rukun Islam kedua yaitu:

2. Menegakkan shalat

Shalat merupakan amalan yang paling utama dalam Islam. Karena itu kenalkan shalat pada anak sedini mungkin. Mulai dengan memperlihatkannya saat ia sudah dapat melihat. Lalu bimbing dan ajak ia shalat di samping kita, saat ia bisa melakukan beberapa gerakan seperti berdiri, ruku dan sujud.

Tapi ingat! Lakukan semua dalam suasana menyenangkan dan menggembirakan. Sebab saat itu anak belum memasuki usia taklif (pembebanan kewajiban agama). Tujuan kita sekedar membiasakan hingga saat baligh nanti, ia sudah terbiasa mengerjakan shalat dan ibadah lainnya.

 

Saat umur tujuh tahunperintahkan anak mengerjakan shalat. Ajarkan kepadanya sifat shalat Nabi shallallahu’alaihiwasallam secara ringkas, tentang rukun, kewajiban, sunat dan pembatal shalat. Lakukan terus itu selama tiga tahun diiringi dengan pemberian targhîb (motivasi dan iming-iming) serta tarhîb (peringatan dan ancaman).

Ketika menginjak umur sepuluh tahunberikan sangsi pada anak, bila ia secara sengaja meninggalkan shalat. Hukuman tersebut bisa berupa pukulan, namun bentuknya adalah pukulan yang tidak melukai atau meninggalkan bekas. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan,

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْر”.

“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat saat berumur tujuh tahun, dan pukullah jika enggan saat mereka berumur sepuluh tahun”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh al-Albani.

Kapan mengajak anak ke masjid?

Anak laki-laki perlu dilatih dan dibiasakan untuk shalat berjamaah di masjid. Karena dengan hal tersebut, anak akan terbiasa menyaksikan dan mendengar kebaikan. Seperti gerakan shalat, dzikir, bacaan qur’an, takbir, tahmid, tasbih dan yang lainnya. Hal itu akan memiliki pengaruh yang kuat dalam jiwa mereka, tanpa mereka sadari. Pengaruh tersebut, tidak akan -atau sangat sulit- hilang saat mereka dewasa dan memasuki perjuangan hidup dan gemerlap dunia. Apalagi memang pada dasarnya kaum pria hukumnya wajib shalat berjamaah di masjid.

Namun di usia berapakah anak bisa diajak ke masjid? Wallahua’lam kami belum menemukan dalil spesifik yang menunjukkan hal tersebut. Mungkin patokannya adalah sejauh mana anak tersebut bisa diarahkan untuk tidak mengganggu jama’ah di masjidBila sudah bisa dikondisikan demikian, maka tidak mengapa dibawa ke masjid.

Sehingga seorang yang membawa anak masuk ke masjid, haruslah memberikan pengertian dengan lembut kepada anaknya agar dia menghormati rumah-rumah Allah, bersikap tenang dan tidak mengganggu para jama’ah yang lain. Bila sudah berkali-kali diingatkan, ternyata si anak tetap tidak bisa tenang, dan membuat para jamaah yang lain terganggu, maka lebih baik tidak diajak ke masjid. Karena maslahat untuk orang banyak harus didahulukan ketimbang maslahat pribadi

Dalam sebuah hadits sahih disebutkan, “Bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dahulu shalat sambil menggendong Umamah -puteri dari Zainab binti Rasululullah shallallahu‘alaihiwasallam dan Abul ‘Ash bin Rabi’ah bin Abdisysyams- jika beliau sujud, beliau meletakkan Umamah, dan jika dia bangun
dia menggendongnya”. HR. Bukhari dan Muslim.

Bersambung InsyaAllah…

 

@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 29 Jumadal Ula 1435 / 31 Maret 2014

 


*Diringkas oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari Mencetak Generasi Rabbani karya Ummu Ihsan Choiriyah dan Abu Ihsan al-Atsary (hal. 81-84).

Tags: , ,

Bagikan ke

Anak dan Rukun Islam Bagian 2

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Anak dan Rukun Islam Bagian 2

Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: