DeRayKha Toko Pakaian Anak di Jakarta Pusat

Beranda » Blog » MEMPERHATIKAN PENAMPILAN ANAK

MEMPERHATIKAN PENAMPILAN ANAK

Diposting pada 11 Januari 2024 oleh Admin / Dilihat: 754 kali / Kategori:

Bunda yang semoga selalu dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala, selamat datang di serial Fiqih Pendidikan Anak dari DeRayKha! Semoga Bunda selalu dalam lindungan dan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pada edisi kali ini, kita akan membahas sebuah aspek yang penting dalam pembinaan anak, yaitu “MEMPERHATIKAN PENAMPILAN ANAK.” Bagaimana kita sebagai orang tua dapat memberikan perhatian dan panduan yang tepat untuk membentuk penampilan anak menjadi sesuai dengan ajaran Islam.

Dalam kehidupan sehari-hari, penampilan anak merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pendidikan. Penampilan yang baik dan terpelihara adalah cermin dari pendidikan yang diterima oleh anak. Oleh karena itu, peran orang tua sangatlah krusial dalam membimbing anak-anak untuk menjaga penampilan secara islami. Dalam serial ini, kita akan membahas beberapa tips dan panduan praktis untuk membantu Bunda mengarahkan anak-anak menuju penampilan yang bersih, rapi, dan senantiasa sesuai dengan nilai-nilai agama.

Mari kita bersama-sama memahami bagaimana kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung pembentukan penampilan islami pada anak-anak kita. Semoga serial Fiqih Pendidikan Anak ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi Bunda dalam mendidik anak-anak menjadi generasi yang shalih dan shalihah. Terima kasih telah bergabung dengan DeRayKha.

Serial Fiqih Pendidikan Anak: MEMPERHATIKAN PENAMPILAN ANAK

Penampilan luar seseorang adalah cerminan dari ideologi dan pemahaman yang diyakininya. Sehingga sejak dini orang tua perlu memperhatikan penampilan putra-putrinya. Gaya cukuran rambutnya, model pakaiannya, begitu pula sikap dan gerak-geriknya. Walaupun masih kecil, itu bukan alasan untuk membiarkan anak melakukan perilaku negatif. Sebab jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi kebiasaan buruk hingga beranjak dewasa. Akibatnya kelak sulit untuk dihilangkan.

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma menuturkan,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى صَبِيًّا حَلَقَ بَعْضَ شَعْرِهِ وَتَرَكَ بَعْضَهُ، فَنَهَى عَنْ ذَلِكَ وَقَالَ: «‌احْلِقُوهُ ‌كُلَّهُ، أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ»

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat seorang bayi yang sebagian sisi rambutnya dicukur habis, sedangkan sebagian yang lain dibiarkan. Maka beliaupun melarang hal tersebut, seraya bersabda, “Cukur habislah semua rambutnya, atau biarkan semua”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Ibn Hibban juga al-Albaniy.

Bahkan untuk memastikan model cukuran anak-anak, beliau sendiri mengawasi proses pencukuran mereka. Yakni saat beliau menjenguk putra-putra sepupu beliau; Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pasca wafatnya. Beliau bersabda,

«ادْعُوا إِلَيَّ الْحَلاقَ، فَجِيءَ بِالْحَلاقِ فَحَلَقَ رُءُوسَنَا»

“Tolong panggilkan kemari tukang cukur. Setelah tiba, tukang cukur tersebut memangkas rambut kami (anak-anak Ja’far)”. HR. Ahmad dan dinilai sahih oleh adh-Dhiya’ al-Maqdisiy serta al-Albaniy.

Hadits ini menunjukkan bahwa orang tua seharusnya peduli dengan penampilan rambut anak-anaknya. Kapan saatnya mereka dicukur, dan kapan belum. Lalu juga memastikan, apakah model cukuran mereka melanggar aturan agama atau tidak? Menyerupai gaya cukuran rambut non muslim atau tidak?

Selain cukuran rambut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga memperhatikan pakaian anak. Memastikan agar tidak menyelisihi aturan agama. Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu mengisahkan,

رَأَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‌عَلَيَّ ‌ثَوْبَيْنِ ‌مُعَصْفَرَيْنِ، فَقَالَ: «إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلَا تَلْبَسْهَا»

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihatku mengenakan dua pakaian mu’ashfar (pakaian yang dicelup dengan tetumbuhan ‘Ushfur sehingga menghasilkan warna merah kekuningan). Maka beliau bersabda, “Ini adalah pakaian orang-orang kafir. Janganlah engkau memakainya”. HR. Muslim.

‘Sekedar’ menyerupai warna pakaian orang kafir saja dilarang. Apalagi pakaian yang memuat simbol-simbol keagamaan mereka. Semisal salib, simbol Yahudi, gambar berhala atau dewa. Juga pakaian yang memuat tulisan-tulisan tidak bermoral, atau gambar yang memamerkan aurat. Ini semua dan yang semisal tidak layak dikenakan oleh muslim dan muslimah yang telah dimuliakan Allah dengan ajaran Islam.

Anas radhiyallahu ‘anhu menambahkan,

«نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‌أَنْ ‌يَتَزَعْفَرَ ‌الرَّجُلُ»

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang pria untuk mengenakan Za’faran (warna yang dihasilkan tetumbuhan Za’faran, biasanya dikenakan wanita)”. HR. Bukhari dan Muslim.

Ini menunjukkan larangan memakai busana yang biasa dipakai lawan jenis. Pria tidak boleh mengenakan pakaian wanita, begitu pula sebaliknya. Juga tidak boleh memakai busana yang menonjolkan aurat. Sejak dini anak-anak perlu dididik dan diarahkan—dengan cara yang baik—untuk menghindari hal-hal terlarang tersebut. Guna mencegah munculnya penyimpangan orientasi seksual, semisal Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender.

Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 2 Shafar 1444 / 29 Agustus 2022

Tags: , , , , ,

Bagikan ke

MEMPERHATIKAN PENAMPILAN ANAK

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

MEMPERHATIKAN PENAMPILAN ANAK

Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: