DeRayKha Toko Pakaian Anak di Jakarta Pusat

Beranda » Blog » Menunaikan Hak Anak

Menunaikan Hak Anak

Diposting pada 6 Desember 2023 oleh Admin / Dilihat: 23 kali / Kategori:

Bunda, selamat datang di serial Fiqih Pendidikan Anak tentang “Menunaikan Hak Anak.” Artikel ini kami salin dari web resmi Pesantren Tunas Ilmu, tempat di mana kita akan menjelajahi dan mendalami kewajiban dan hak anak dalam Islam.

Pendidikan anak merupakan peran sentral dalam tuntutan agama, dan DeRayKha ingin bersama-sama menjelajahi aspek-aspek kunci yang mendasari bagaimana kita dapat memberikan pendidikan yang seimbang dan bermakna bagi generasi penerus kita.

Mari kita simak bersama serial ini untuk mendapatkan wawasan mendalam mengenai hak-hak anak dan bagaimana kita sebagai orang tua dapat melaksanakannya dengan penuh kasih sayang dan keteladanan.

Serial Fiqih Pendidikan Anak: Menunaikan Hak Anak

MENUNAIKAN HAK ANAK

Banyak orang tua yang tidak sadar bahwa ia telah menelantarkan anaknya. Hal itu akibat mereka kurang memahami hak anak yang harus ditunaikannya, atau sudah memahaminya namun enggan untuk menunaikannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan,

“وَإِنَّ ‌لِوَلَدِكَ ‌عَلَيْكَ ‌حَقًّا”

“Sungguh anak memiliki hak yang harus ditunaikan olehmu”. HR. Muslim (no. 1159) dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma.

Banyak hak anak yang wajib ditunaikan orang tuanya. Antara lain:

Pertama: Nafkah

Nafkah tersebut berupa kebutuhan sandang dan pangan. Hak itu wajib ditunaikan hingga anak memiliki kemampuan untuk bekerja memenuhi kebutuhannya sendiri. Allah ta’ala berfirman,

“وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ ‌رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلا وُسْعَهَا”

Artinya: “Kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian anak-anaknya dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani melebihi kesanggupannya”. QS. Al-Baqarah (2): 233.

Haram hukumnya mengabaikan hak di atas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ”

“Seseorang sudah cukup dianggap berdosa, bila ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya”. HR. Abu Dawud (no. 1692) dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma. Hadits ini dinilai sahih oleh Ibn Hibban dan al-Arna’uth.

Kedua: Pendidikan

Orang tua wajib mendidik anaknya agar berakidah benar, mengajarinya shalat dan ibadah lainnya, serta membiasakan adab dan akhlak mulia. Allah ta’ala berfirman,

“يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا”

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka”. QS. At-Tahrim (66): 6.

Teknis menjaga diri dan keluarga dari api neraka adalah dengan mendidik dan mengajari mereka. Begitu keterangan yang disampaikan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.

Konsisten menunaikan hak-hak anak, bukan sekedar untuk menjalankan perintah agama saja, namun juga akan membuat anak merasa dihargai keberadaannya. Serta membuat mereka tumbuh menjadi sosok yang menghargai hak-hak orang lain.

Saking pentingnya menghargai hak anak, bahkan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam sampai meminta izin kepada anak kecil saat ingin memberikan haknya pada orang lain.

Dalam Shahih Bukhari (no. 2351) dan Muslim (no. 2030) dikisahkan bahwa suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam minum. Saat itu di sebelah kanan beliau ada anak kecil dan di sebelah kiri beliau banyak orang tua. Maka beliau meminta izin kepada si anak kecil agar berkenan mendahulukan orang-orang tua tersebut untuk minum setelah beliau. Namun ternyata si anak kecil tidak memperkenankan haknya diambil. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun menuruti keinginan si anak dan mendahulukannya untuk minum sesudah beliau.

Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 1 R. Tsani 1445 / 16 Oktober 2023

Terinspirasi dari buku Islamic Parenting, karya Jamal Abdurrahman (hal. 123) dan حقوق الأبناء – الإسلام سؤال وجواب (islamqa.info).

Tags: , ,

Bagikan ke

Menunaikan Hak Anak

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Menunaikan Hak Anak

Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: